Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Surat Jalan Palsu, Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 - 21:42:00 WIB
Kasus Surat Jalan Palsu, Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Sindo/Okto)
Advertisement . Scroll to see content

Anita dinilai bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP. Di samping itu, Anita juga dianggap melanggar pasal 223 KUHP.

Anita bersalah melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai bunyi Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, Djoko Tjandra adalah orang yang dimaksud, yang ketika itu tengah buron karena kasus cassie Bank Bali.

Usai tuntutan, Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda pleidoi rencananya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.

"Iya-iya akan mengajukan Pledoi," tutur Anita di ruang sidang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut