Kasus Tanah Munjul, KPK Tetapkan Tiga Tersangka termasuk Yoory Pinontoan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur 2019. Salah satunya, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto setelah dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus tersebut. Dia kemudian menyebut ada tiga tersangka.
"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory," ujar Karyoto di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Pada kesempatan itu dia tidak mengungkapkan nama dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia juga enggan menjelaskan detail mengenai Rudy Hartono.
"Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," ucapnya.
Yoory C Pinontoan diketahui menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Dia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan setelah kasus tersebut mencuat.
Editor: Kurnia Illahi