Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba Dihentikan, KPK Fokus Pemulihan Aset
Selasa, 03 Juni 2025 - 14:31:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK). Pasalnya, yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Tersangkanya meninggal dunia (AGK), demi hukum harus dihentikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2025).
Meski begitu, Asep menegaskan saat ini pihaknya fokus mengejar pemulihan aset terkait kasus tersebut.
"Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya," tuturnya.