Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Ditemukan Unsur Pidana
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijaazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan gelar perkara terkait kasus tersebut telah dilakukan pada Kamis (10/7/2025).
"Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menuturkan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana. Oleh karena itu, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas dia.