Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Siapkan Nota Perlawanan, Siap Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

Selasa, 15 September 2026 - 21:17:00 WIB
Roy Suryo Siapkan Nota Perlawanan, Siap Hadapi Sidang Ijazah Jokowi
Roy Suryo siap menghadapi sidang pokok perkara tudingan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Timur. Kuasa hukum mengaku telah menyiapkan nota perlawanan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan yang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sudah siap untuk masuk pokok perkara Mas Roy tanggal 17, dua hari lagi akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan. Tim kuasa hukum bersama pendukung kami, akan melangkah dengan gagah berani ke PN Jakarta Timur tanpa ada lagi rasa keraguan," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Selasa (14/9/2026).

Selain menghadapi pembacaan dakwaan, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya juga telah menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU. Dokumen tersebut disusun setelah pihaknya mempelajari surat dakwaan yang telah diterima.

"Insya Allah, hanya satu pesan kami, kami tunggu Pak Jokowi di persidangan pokok perkara. Kita tunggu nanti apa yang akan terjadi di dalam persidangan pokok perkara karena selama ini ada juga tafsir, pendapat, yang dilakukan pendukung dari kubu sebelah yang selalu mengatakan Roy Suryo akan akan kalah terus dalam praperadilan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut