Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banyak Disalahgunakan, Pelat Diplomatik dan TNI-Polri Jadi Target Operasi Zebra Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Panggil Ahli Pidana Hari Ini

Jumat, 04 Agustus 2023 - 10:11:00 WIB
Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Panggil Ahli Pidana Hari Ini
Rocky Gerung (foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ahli hukum pidana terkait kasus Rocky Gerung. Rocky sebelumnya dilaporkan terkait ujaran kebencian karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023). 

Ade tidak mengungkap siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal dimintai pendapatnya. Selain ahli hukum pidana, sejumlah ahli lain pun nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi.

"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," ujar dia.

Hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/Polda Metro Jaya. Dia bukan hanya melaporkan Rocky, tapi juga Refly.

Laporan kedua dibuat Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Rocky dan Refly. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menyebut Ferdinand melapor atas nama individu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut