Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Kata Istana soal Tiga Pimpinan KPK Uji Materi UU KPK ke MK

Kamis, 21 November 2019 - 14:34:00 WIB
Kata Istana soal Tiga Pimpinan KPK Uji Materi UU KPK ke MK
Tiga pimpinan KPK usai mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, pemerintah menghormati langkah tersebut.

"Indonesia adalah negara hukum, kami hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun uji materi terhadap Undang-Undang KPK," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Pramono memastikan, pemerintah akan patuh terhadap apa pun yang menjadi putusan MK. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sekarang sudah masuk wilayah hukum di MK, kami hormati dan menunggu apa pun yang sudah diputuskan oleh MK nanti," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengatakan, gugatan tersebut diajukan sebagai warga negara atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut