5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?
JAKARTA, iNews.id - Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat pasal santet atau ketentuan soal seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib hingga menawarkan atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penderitaan, sakit atau kematian.
Kelima pemohon yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari dan Audia Rahman. Mereka menggugat frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".
Dalam pemeriksaan permohonan, para pemohon menilai frasa "memberikan harapan" berpotensi memicu penafsiran sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda oleh masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum.