Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator
Advertisement . Scroll to see content

Kata Kuasa Hukum soal Potensi Gibran Hadir di Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

Senin, 22 September 2025 - 12:19:00 WIB
Kata Kuasa Hukum soal Potensi Gibran Hadir di Mediasi Gugatan Rp125 Triliun
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugatan perdata Rp125 triliun terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap mediasi. Mediasi perdana akan digelar pada Senin (29/9/2025) mendatang.

Penasihat hukum Gibran, Dadang Herli Saputra angkat bicara terkait potensi kehadiran Gibran dalam mediasi tersebut. Dadang menyebut, tim penasihat hukum akan bertanya terlebih dahulu kepada Gibran.

"Nanti akan kami tanyakan (kehadiran Gibran). Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29 (September 2025). Apakah beliau (Gibran) akan datang, nanti akan kami tanyakan," kata Dadang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Menurut Dadang, apabila nantinya Gibran tidak datang, maka sang Wapres akan mengeluarkan surat kuasa istimewa. 

"Kalau beliau (Gibran) tidak datang, maka akan ada surat kuasa istimewa," ujar dia.

Menurut Dadang, Gibran tidak memberikan pesan khusus terhadap penasihat hukumnya dalam perkara ini. Dia hanya menyebut bahwa surat kuasa dari Gibran sangat lengkap terkait apa-apa saja yang harus dilakukan kuasa hukum.

"Tidak ada pesan khusus, pesan-pesannya yang tertuang dalam surat kuasa itu. Pesannya yaitu melakukan pembelaan di dalam surat kuasa sangat lengkap sekali apa yang harus kami lakukan," kata dia.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut