Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri di Istana, Ternyata Blusukan di Papua
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Tak Lagi Didampingi JPN di Gugatan Rp125 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung

Kamis, 18 September 2025 - 17:16:00 WIB
Gibran Tak Lagi Didampingi JPN di Gugatan Rp125 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gibran sebelumnya digugat terkait ijazah SMA sebagai persyaratan cawapres.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pada awal gugatan tersebut diajukan, memang pendampingan Gibran dilakukan oleh JPN. Namun, setelah sidang berjalan, pengacara negara tidak lagi mendampingi dan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.

“Memang pada saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres itu ditujukan dikirimkan surat itu ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait dengan Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Namun, JPN tidak lagi mendampingi Gibran karena pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan wakil presiden, melainkan pribadi. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, maka kejaksaan tidak mempunyai legal standing untuk melakukan pendampingan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut