Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Menag Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan 
Advertisement . Scroll to see content

Kata Yaqut jelang Diperiksa KPK terkait Korupsi Kuota Haji: Mohon Maaf Lahir Batin

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:55:00 WIB
Kata Yaqut jelang Diperiksa KPK terkait Korupsi Kuota Haji: Mohon Maaf Lahir Batin
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (25/3/2026) siang. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (25/3/2026) siang. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pantauan iNews.id di lokasi, Yaqut tiba di pelataran kantor KPK sekira pukul 13.16 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf yang identik diucapkan saat Idulfitri. 

"Mohon maaf lahir batin, minal aidin wal faizin, Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin," kata Yaqut. 

Sejumlah pertanyaan awak media yang sudah menunggunya tidak diindahkan. Dengan pengawalan petugas, ia bergegas memasuki Gedung Merah Putih KPK menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan. 
Diketahui, KPK kembali memeriksa Yaqut hari ini. Pemeriksaan ini usai Yaqut kembali ditahan di rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. 

"Pascadilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan  KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026). 

Budi menyebutkan, pemeriksaan dimaksudkan sebagai upaya cepat melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ujarnya. 

Di sisi lain, pemeriksaan Yaqut juga guna mengulik peran pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. 

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut