Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Panggil Adik JK sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kategori Pungli, Juru Parkir Liar Bakal Dibina Polisi

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:48:00 WIB
Kategori Pungli, Juru Parkir Liar Bakal Dibina Polisi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru parkir (jukir) liar merupakan kegiatan yang berkategori pungutan liar (pungli). Nantinya mereka akan dibina oleh polisi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, aparat kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum kepada juru parkir liar.

"Yang dilakukan pembinaan itu misalnya pungli ini kan ketika ada seorang yang menjadi jukir liar, itu pungli juga kan. Kami bisa melakukan pembinaan, kalau memang dia jukir ya kami jadikan jukir yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Dalam hal ini, Ramadhan menekankan, aparat kepolisian tidak mudah atau sembarangan dalam melakukan penegakan hukum terkait operasi pemberantasan premanisme dan pungli.

Pasalnya, proses penegakan hukum hanya menyasar kepada mereka yang telah membuat dan meresahkan masyarakat. Seperti, pemerasan, pemalakan dan pengancaman. 

"Jadi yang sifatnya sudah pemerasan apalagi sampai pengancaman, pemalakan, itu kriteria-kriteria yang harus sampai disidik. Itu yang meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut