Kawal Program Perikanan Budidaya, KKP Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan bahwa tanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko ini bukan hanya berada di Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Oleh sebab itu, Drama meminta aparat di lapangan untuk bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko pada subsektor perikanan budidaya.
“Sinergi harus semakin diperkuat, apalagi kewenangan perizinan dan pengawasan usaha pembudidayaan ikan melekat pada sejumlah institusi,” ujarnya.
Dalam upaya penguatan pengawasan pembudidaan ikan, Ditjen PSDKP melaksanakan peningkatan kemampuan Pengawas Perikanan di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di Makassar pada 16-19 Februari 2022. Kegiatan ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Dinas PMPTSP dalam pemberian materi kepada peserta.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk memastikan implementasi program prioritas KKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Trenggono juga meminta agar upaya pengawasan dilaksanakan secara tegas untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri