Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OTT KPK di Kalsel Ternyata terkait Pemerasan, Libatkan 2 Oknum Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Kayat Terjaring OTT KPK, MA Prihatin Terjadi Lagi Penangkapan Hakim

Minggu, 05 Mei 2019 - 10:46:00 WIB
Kayat Terjaring OTT KPK, MA Prihatin Terjadi Lagi Penangkapan Hakim
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Isra/SINDOnews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) prihatin atas penangkapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan tersebut dinilai merusak kehormatan pengadilan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro mengatakan, MA terus berupaya memperbaiki kehormatan pengadilan. Salah satunya dengan berbenah membersihkan oknum di pengadilan yang bisa merusak kehormatan lembaga penegak hukum tersebut.

"Kami merasa prihatin atas terjadinya lagi penangkapan hakim, di sisi lain kami merasa optimistis, meskipun dinodai perilaku segelintir aparatur pengadilan yang merendahkan wibawa dan martabat pengadilan namun tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk berbenah," ujar Andi ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Sabtu (4/5/2019) malam.

Dia mengatakan, MA akan membuktikan komitmen untuk menyingkirkan oknum pengadilan yang terlibat suap dan jual beli perkara. Salah satunya dengan memberhentikan Kayat dari Hakim PN Balikpapan.

"Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain," ucapnya.  

Komisi Yudisial (KY) mencatat sejak 2005 hingga Agustus 2018 ada 19 hakim terjaring OTT KPK terkait kasus suap dan korupsi. Dari 19 hakim tersebut terdapat 10 hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor), tiga Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dan satu hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut