KBRI Cek Kabar Rizieq Shihab Ditangkap Arab Saudi
JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan ditangkap Pemerintah Arab Saudi. Kabar penangkapan itu sedang dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui kedutaan besarnya di Arab Saudi.
"Kami sedang melakukan pengecekan, ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel, Selasa (6/11/2018).
Dia mengatakan, diplomat Indonesia saat ini tengah menuju Makkah untuk mengecek langsung ke tempat tinggal Rizieq Shihab. Dia mengharapkan, pada hari ini sudah mendapat bukti terkait kabar penahanan Rizieq Shihab.
"Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti)," ujar Agus.
Agus memastikan, Rizieq Shihab yang keluar dari Indonesia sejak April 2017 itu termasuk warga negara Indonesia overstayer, yang visanya sudah habis masa berlaku sejak Juli lalu.
Dia mengatakan, hal itu merupakan ranah hukum Saudi untuk mendeportasi warga negara asing yang masa berlaku visanya sudah habis.
Agus menjelaskan, warga asing yang sudah habis masa berlaku visanya dan dijaring pihak imigrasi Saudi akan segera dibawa ke bandara untuk dideportasi.
Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi sudah habis pada 20 Juli. "Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya... kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi," katanya menjelaskan.
Sementara, salah satu pengacara Rizieq Shihab, Eggi Sudjana yang dihubungi iNews.id belum merespons baik via telepon seluler maupun WhatsApp.
Pemimpin ormas FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi sejumlah kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Sebelumnya pemerintah mempersilakan Rizieq Shihab untuk pulang, apalagi sebagian kasus yang dihadapinya sudah dihentikan, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan penodaan Pancasila.
Pada 23 Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas dihentikannya kasus penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, pendiri FPI.
Dalam persidangan itu, hakim menyatakan keputusan penyidik Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur hukum. Saat itu, massa dari FPI melakukan unjuk rasa terkait sidang putusan tersebut.
Editor: Zen Teguh