Keberangkatan Jemaah Haji 24 Mei 2023, Menko PMK Ingatkan 3 Hal yang Dilarang
JAKARTA, iNews.id - Keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2023/1444 H dimulai pada 24 Mei 2023 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan wejangan kepada para jemaah haji yang akan berangkat.
Muhadjir menerangkan pelaksanaan haji merupakan ibadah wajib yang harus memiliki berbagai kesiapan. Hal itu di antaranya adalah kesiapan fisik, mental, dan finansial.
Menurut Muhadjir, syarat lain untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah adalah memastikan di perjalanan yang akan dilakukan bisa aman, lancar mudah, dan tidak membebani.
"Kaya raya saja tidak cukup, sehat tidak cukup, tapi pastikan perjalannya aman, mudah, kalau tidak aman tidak boleh berangkat," katanya dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut, Muhadjir memberikan wejangan tiga hal yang tidak boleh dilakukan dalam menunaikan ibadah haji, yaitu Rafats, Fusuq, dan Jidal.
Rafats adalah hal-hal yang termasuk kategori rafats adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan, senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi, termasuk melakukan hubungan seks.
Kemudian Fusuq, yakni perbuatan maksiat atau mencaci adalah takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata maupun perbuatan. Ini termasuk bertindak zalim terhadap orang lain seperti mengambil haknya atau merugikannya, berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah, merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan, juga termasuk menghasut atau memprovokasi orang lain.