Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Usut Dugaan Korupsi di BPKH
Advertisement . Scroll to see content

Keberangkatan Jemaah Haji 24 Mei 2023, Menko PMK Ingatkan 3 Hal yang Dilarang

Kamis, 18 Mei 2023 - 12:52:00 WIB
Keberangkatan Jemaah Haji 24 Mei 2023, Menko PMK Ingatkan 3 Hal yang Dilarang
Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan pelaksanaan haji merupakan ibadah wajib yang harus memiliki berbagai kesiapan.. Foto: tangkapan layar
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2023/1444 H dimulai pada 24 Mei 2023 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan wejangan kepada para jemaah haji yang akan berangkat.

Muhadjir menerangkan pelaksanaan haji merupakan ibadah wajib yang harus memiliki berbagai kesiapan. Hal itu di antaranya adalah kesiapan fisik, mental, dan finansial.

Menurut Muhadjir, syarat lain untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah adalah memastikan di perjalanan yang akan dilakukan bisa aman, lancar mudah, dan tidak membebani. 

"Kaya raya saja tidak cukup, sehat tidak cukup, tapi pastikan perjalannya aman, mudah, kalau tidak aman tidak boleh berangkat," katanya dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut, Muhadjir memberikan wejangan tiga hal yang tidak boleh dilakukan dalam menunaikan ibadah haji, yaitu Rafats, Fusuq, dan Jidal.

Rafats adalah hal-hal yang termasuk kategori rafats adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan, senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi, termasuk melakukan hubungan seks.

Kemudian Fusuq, yakni perbuatan maksiat atau mencaci adalah takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata maupun perbuatan. Ini termasuk bertindak zalim terhadap orang lain seperti mengambil haknya atau merugikannya, berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah, merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan, juga termasuk menghasut atau memprovokasi orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut