Kecelakaan di Pelintasan Tanpa Palang Pintu, Warga Solo Tewas Tertabrak Kereta Api
Terpisah, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Menurutnya, KA 513 sempat berhenti di Stasiun Solokota untuk pemeriksaan keselamatan sebelum melanjutkan perjalanan.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terulang. Masyarakat kami imbau lebih berhati-hati, terutama saat melintasi pelintasan sebidang,” kata Feni.
Dia menegaskan, masyarakat wajib mematuhi aturan karena kecelakaan seperti ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga berdampak pada operasional KA dan mental para petugas serta penumpang.
Feni juga mengingatkan adanya ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
“Keselamatan di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat tidak nekat menyeberang dan selalu waspada demi menghindari kecelakaan fatal,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw