Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Kecelakaan Maut 4 Meninggal di Pati, Jasa Raharja Berikan Santunan

Sabtu, 03 April 2021 - 13:20:00 WIB
Kecelakaan Maut 4 Meninggal di Pati, Jasa Raharja Berikan Santunan
PT Jasa Raharja sigap mendatangi tempat kejadian kecelakaan yang terjadi antara truk tronton dengan mobil Toyota Avanza di Jalan Pati, Kudus pada Jumat (2/4/2021) petang dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia 1 luka berat. (Foto: dok Jasa Raharja)
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.id - PT Jasa Raharja langsung sigap mendatangi tempat kejadian kecelakaan yang terjadi antara truk tronton dengan mobil Toyota Avanza di Jalan Pati, Kudus pada Jumat (2/4/2021) petang dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan satu orang luka berat.

Pendataan di lapangan dilakukan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Pati untuk mendata korban dan empat di antaranya diketahui merupakan warga Pasuruan dan Sidoarjo. Satu korban yang mengalami luka berat karena cidera kepala, patah kaki kiri, dan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Keluarga Sehat Pati.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB bermula dari mobil Toyota Avanza W-1747 TX yang melaju dari arah barat ke timur dan sesampai di tempat kejadian, diduga pengemudi sedang mengantuk dan tidak bisa menguasai laju kendaraan, sehingga bergerak ke lajur kanan.

Di saat bersamaan terdapat truk tronton tangki L 9384 UI yang melaju dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tidak dapat terelakkan. Tabrakan kemudian mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan satu orang luka berat yang kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korban tersebut terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut