Kecelakaan Maut di Karawaci, Truk Langgar Jam Operasional
JAKARTA, iNews.id – Polres Metro Tangerang Kota memastikan truk bermuatan tanah yang mengalami kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Karawaci, Kota Tangerang, Banten melanggar jam operasional di kawasan tersebut. Sopir truk telah diamankan.
Kasatlantas Polres Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, sesuai aturan truk berukuran besar dilarang melintas mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Sebelum kecelakaan, truk menghindari petugas yang berjaga.
"Mungkin dia itu dari Bogor pagi. Dia pikir pagi gak ada petugas. Nah petugas kan sudah siaga semua setelah apel pagi itu. Kemudian dia berhenti,” kata Juang saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Karena merasa aman, sopir truk melanjutkan perjalanan. Namun truk ternyata patah as roda sehingga hilang kendali. Truk terguling dan menimpa mobil Daihatsu Sigra B 1932 COE.
Juang mengeklaim polisi telah sering menggelar razia untuk truk bermuatan besar di jalur tersebut. Sudah tidak terhitung kendaraan yang dikandangkan karena melanggar aturan jam operasional.
Dia pun meminta agar pemerintah daerah dan kepolisian duduk bersama untuk membahas aturan jam operasional tersebut. Diharapkan tidak ada lagi truk bermuatan besar yang melintas di luar jam tersebut. Satpol PP, dishub, polisi, pemda harus bergerak bersama.
"Pemdanya ada tiga itu (Tangerang) Selatan, Kabupaten (Tangerang), Kota (Tangerang), sama Bogor sana. Yang penghasil tanah itu harus duduk bersama,” kata Juang.
Dia memastikan sopir truk terancam hukam penjara akibat peristiwa tersebut. “(Hukumannya) yang jelas di atas lima tahun,” kata dia.
Truk bermuatan tanah B 9927 TYY terguling pada Kamis pukul 05.30 WIB tadi pagi. Truk menimpa Daihatsu Sigra dan menewaskan empat penumpang mobil tersebut. Seorang bayi selamat dari kejadian ini.
Editor: Zen Teguh