"Ketiga, arus yang keluar dari CBD harus dikanalisasi agar diarahkan untuk belok kiri sehingga tidak langsung masuk ke jalan layang untuk mengurangi risiko dari pemotongan arus," kata Hengki.
Hengki menegaskan FGD tersebut merekomendasi dibuatnya sejumlah rambu lalu lintas petunjuk jalan. Nantinya rambu tersebut akan dipasang di sejumlah titik mulai dari tikungan hingga jalanan turunan tersebut.
"Keempat, perlu adanya rambu rambu petunjuk tikungan, turunan dari atas, pas tanjakan. Kelima, pasang rambu larangan berhenti disepanjang jalan turunan dan ditambah narasi peringatan," kata dia.
Lebih lanjut, Hengki juga mengatakan akan dipasang penerangan jalan pada jalan tersebut. Sementara, simpang tersebut nantinya tidak boleh ada penyebrangan warga, sementara garis kejut kendaraan juga akan dipindahkan.
"Keenam, lampu penerangan dipasang di atas atau jembatan atau sementara di pinggir jalan karena masih ada proses pembangunan, Ketujuh, zebra cross yang ada di situ dihapus atau ditiadakan dan jika perlu dipasang rambu dilarang untuk menyeberang," kata dia.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku