Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pengacara: Ini Pembodohan Hukum

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:23:00 WIB
Kecewa Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pengacara: Ini Pembodohan Hukum
Pengacara Hasto mengaku kecewa praperadilan kliennya tak diterima di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025) (foto: iNews.id/Ari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa atas putusan hakim PN Jakarta Selatan yang tak menerima praperadilan kliennya. Ia menilai putusan tersebut adalah pembodohan dalam penegakan hukum.

"Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, pihaknya tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan pihaknya jika praperadilan tersebut patut tak diterima. Maka itu, dia menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.

"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," ucapnya.

"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. Kita datang ke PN Jaksel tuk menguji abuse of power, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," tutur Todung.

Ia menambahkan, tuduhan Hasto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah di kasus Wahyu Setiawan dkk oleh KPK dinilai tak berdasar. Sebab, putusan kasus Wahyu Setiawan dkk sudah inkrah 5 tahun lalu. Bahkan, nama Hasto tak disebut sebagai pihak pemberi suap, terlibat, ataupun yang memfasilitasi suap.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut