Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:34:00 WIB
Breaking News: Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.

Adapun Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim untuk mendukung dalil dan argumentasi bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Sebanyak tiga saksi dan empat ahli pun dihadirkan oleh Hasto.

Sementara KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim untuk melawan dalil dan argumentasi Hasto. KPK turut menghadirkan empat ahli di persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut