Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Tidak Bisa Aksi di Depan MK, Demonstran: Kita Rakyat Juga Berhak

Kamis, 27 Juni 2019 - 11:24:00 WIB
Kecewa Tidak Bisa Aksi di Depan MK, Demonstran: Kita Rakyat Juga Berhak
Pengamanan di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 13.000 personel TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara telah sudah terpasang perintang jenis movable concrete barrier (MCB) dan kawat berduri.

Buntutnya, massa yang datang sejak pagi tidak dapat menggelar aksi seperti sehari sebelumnya. Massa aksi yang memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda mengaku kecewa.

"Kecewa mas, kita mau mengawal MK tapi diblokade. Kita rakyat juga berhak dong datang ke MK," ujar salah satu pengunjuk rasa Samsuri saat ditemui wartawan, Kamis (27/6/2019).

Massa yang akan berunjuk rasa hanya bisa berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda hingga depan Gedung Kementerian Pertahanan. Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis.

Untuk lapis pertama menggunakan pagar beton dan kawat berduri dan lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi. Pemblokadean itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga tidak ada massa yang bisa masuk ke area sekitar MK.

Konsentrasi massa pun terbagi menjadi dua bagian, pertama di area Patung Kuda dan sekitar blokade depan Gedung Kemenhan. Massa yang akan berunjuk rasa itu telah datang ke Jalan Medan Merdeka Barat kawasan Patung Kuda sejak pukul 07.00 WIB.

Dalam tuntutannya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno serta mendiskualifikasi salah satu pasangan calon karena dituding telah melakukan kecurangan.

"Kita harus tuntut MK, bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan. Mereka harus mendiskualifikasi," kata pengunjuk rasa lainnya, Benny.

Pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 direncanakan pukul 12.30 WIB. Sembilan hakim konstitusi akan bergantian membacakan putusan permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut