Kecewa, Yasonna Copot Kakanwil Kemenkumham dan Kadivpas Jawa Barat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kecewa berat atas temuan praktik suap terkait jual-beli kamar dan izin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Dalam kasus tersebut, Yasonna tak hanya kesal kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai pelaku yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Yasonna mencopot Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko dan Kadivpas Jawa Barat Alfi Zahrin sebagai buntut OTT KPK di Lapas Sukamiskin. Keduanya resmi diberhentikan per hari ini karena terjadi penangkapan Kalapas Sukamiskin oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Secara institusi, per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jawa Barat Saudara Indro Purwoko dan Kadivpas Jawa Barat Alfi Zahrin. Saya baru saja menandatangani pemberhentian Kakanwil dan Kadivpas," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Yasonna berharap pemberhentian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pimpinan Kemenkumham di wilayah lain. Menurut dia, jika terjadi lagi persoalan yang sama, maka yang bertanggung jawab bukan hanya orang yang diamankan tetapi juga pejabat dua tingkat di atasnya.
"Kalau memang integritas petugas kami lemah memang sangat berbahaya sekali. Itu tadi yang saya katakan, kalau kalapas mandek seharusnya pimpinan di atasnya yang bertugas untuk melakukan pengawasan. Itu yang tidak dilakukan dan tidak berjalan baik," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengakui, sejak dulu Lapas Sukamiskin sudah menjadi tantangan berat bagi Kemenkumham. "Saya katakan, sudah lima kali mengganti kalapas, jadi nampaknya memang sulit, jangan dikatakan kita tidak mau melakukan seleksi (kalapas)," ujarnya.
Ke depan, dia berencana memisahkan tahanan kasus korupsi dengan tahanan lain. Hal itu sesuai ketentuan penanganan warga binaan bahwa pelaku tindakan kejahatan harus disatukan dengan kasus yang sama.
"Tapi khusus tindak pidana korupsi (tipikor) itu jadi persoalan. Ini yang kita lihat kajiannya, khusus tipikor itu jadi persoalan. Mungkin petugas kita digoda Rp10 juta tidak mempan, Rp20 juta, Rp30 juta gak mempan, baru kalau Rp100 juta langsung doyan dia, langsung mabok dia," ujarnya.
Editor: Azhar Azis