Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra
Advertisement . Scroll to see content

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pengertian dan Fungsinya

Kamis, 29 Desember 2022 - 20:56:00 WIB
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pengertian dan Fungsinya
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi, seperti berikut:

1. Pancasila sebagai dasar negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dilegalkan oleh Instruksi Presiden No.12/1968. Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.

2. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia

Pancasila merupakan ide, gagasan, rumusan, dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. 

3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila merupakan acuan, baik dalam tataran kehidupan pribadi atau dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat sekaligus alam.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut