Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 82,4 Persen, Habiburokhman: Kinerja Kapolri Luar Biasa
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: 823 Perkara Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Rabu, 23 Maret 2022 - 13:52:00 WIB
Kejagung: 823 Perkara Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, melaporkan sebanyak 823 perkara tindak pidana umum diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).

"Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Fadil.

Dia mengakui, jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara yang ada. Proses penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan sangat selektif oleh Kejaksaan.

Proses dilakukan dengan diawali gelar perkara yang dipimpin langsung oleh dirinya setiap hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut