Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid!
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan red notice Riza Chalid ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Riza sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Sudah (diajukan red notice)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Menurut Anang, red notice yang diajukan telah memenuhi seluruh mekanisme. Riza telah ditetapkan DPO setelah tidak memenuhi tiga panggilan yang patut dari penyidik.
"Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, disamping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu," jelas dia.
Dia mengatakan pihaknya juga kini tengah menelusuri aset-aset yang dimiliki Riza. Hal ini, kata Anang, dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Riza.
"Yang jelas tim penyidik masih tetap bergerak, tidak hanya mengejar keberadaannya yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya," kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung resmi menerbitkan DPO atas nama Riza Chalid. DPO itu diterbitkan pada 19 Agustus 2025.
Selain Riza Chalid, delapan orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Kejagung juga telah kembali menyita empat mobil milik Riza Chalid. Total kendaraan Riza yang disita menjadi sembilan.
Editor: Rizky Agustian