Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Terbitkan DPO Riza Chalid
Advertisement . Scroll to see content

DPO Terbit, Riza Chalid Jadi Buronan Kejagung sejak 19 Agustus

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:38:00 WIB
DPO Terbit, Riza Chalid Jadi Buronan Kejagung sejak 19 Agustus
Riza Chalid. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO diterbitkan sejak 19 Agustus 2025. 

Dengan begitu, Riza menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Kejagugn sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025.

"Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025," ucap Anang, Kamis (21/8/2025).

Selain Riza Chalid, delapan orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut