Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini, Bakal Ditahan?
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:58:00 WIB
Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Upaya paksa itu akan dilakukan apabila Febrie kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini, Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan Febrie sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

Rudi menegaskan apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat menjemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rudi, proses penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu tetap berjalan meski sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," ujarnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Keduanya ditetapkan tersangka Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah diserahkan ke Kejagung.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

Belakangan, rumah itu disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut