Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Beberkan Daftar Perusahaan yang Digeledah terkait Kasus Jiwasraya

Kamis, 09 Januari 2020 - 08:12:00 WIB
Kejagung Beberkan Daftar Perusahaan yang Digeledah terkait Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 13 lokasi terkait kasus Jiwasraya. Dari 13 lokasi yang digeledah, 11 di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pekan lalu. Penggeledahan untuk mencari dokumen penting berkaitan dugaan transaksi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Pokoknya yang ada kaitannya dengan manajemen investasi kita geledah," ujar Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Dia mengungkapkan, sejumlah lokasi yang digeledah, yaitu Kantor Benny Tjokrosaputro, PT Hanson Internasional Tbk dan PT Trimegah Securites Tbk

BACA JUGA:

Kejagung Telusuri 5.000 Lebih Transaksi Terkait Kasus Jiwasraya

Soal Tersangka Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: 2 Bulan Kami Sudah Ketahui Pelaku

Kemudian, PT Pool Advista Asset Management, PT Milenium Capital Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital Asset Management. "Itu saja, jangan terlalu banyak," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejagung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memilah 5.000 transaksi bodong dan resmi.

"Kalau ditanya target kita baca satu satu dokumen itu ya makan waktu cukup panjang tapi kita kerja semaksimal mungkin," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut