Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung-BPK Cocokkan Data Kerugian Negara Kasus Jiwasraya

Selasa, 03 Maret 2020 - 23:30:00 WIB
Kejagung-BPK Cocokkan Data Kerugian Negara Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung mencocokkan data kerugian negara dengan BPK dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Foto: ilustrasi/sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Koordinasi itu antara lain menyangkut jumlah kerugian negara.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengatakan, penyidik Kejagung mendatangi BPK untuk mencocokkan data (sinkronisasi) terkait jumlah kerugian itu. Kejagung akan memaparkan hasil temuannya.

“Kita diskusi dengan BPK hari ini tentang apa temuan kita dan apa yang menjadi temuan mereka (BPK),” kata Febrie di Jakarta, Selasa (3/3/2020)

Dia menuturkan, temuan itu terutama mengenai nominal kerugian negara. Setelah dilakukan sinkronisasi data, BPK akan mengumumkan.

"Yang berhak untuk mengumumkan angka pasti besaran kerugian negara dari penyidikan Jiwasraya BPK. Kejagung tidak," ucap Febrie.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberkasan para tersangka itu kini tinggal menunggu hasil audit BPK sebelum dilanjutkan ke jaksa penuntut.

BPK menjanjikan untuk mempublikasikan hasil audit kerugian negara dari kasus Jiwasraya pada akhir Februari lalu. Akan tetapi, sampai hari ini hasil audit tersebut, belum juga diumumkan.

Pada Januari BPK mengumumkan hasil audit investigasi pendahaluan terkait kasus Jiwasraya. BPK menyatakan terjadi ragam penyimpangan dalam pengelolaan Jiwasraya, pada rentang manajemen 2006-2018.

Beberapa penyimpangan tersebut antara lain terjadinya manipulasi akutansi untuk membukukan laba fiktif. BPK juga menemukan terjadinya aksi memperkaya diri sendiri yang dilakukan sejumlah direksi Jiwasraya, dalam penjualan produk asuransi JS Saving Plan.

Terkait itu, BPK juga menilai terjadinya kecacatan administrasi dalam pengalihan hasil penjualan JS Saving Plan ke dalam saham-saham bermasalah.

Menurut BPK, ragam penyimpangan tersebut menjadikan Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim asuransi senilai Rp13,7 triliun per September 2018. Hal berbeda ditemukan Kejagung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, angka kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17 triliun. Karena jumlah berbeda itu, Kejagung kemudian melakukan pencocokkan data dengan BPK.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut