Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus BAKTI Kominfo, Siapa Saja?

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:37:00 WIB
Kejagung Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus BAKTI Kominfo, Siapa Saja?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menjelaskan 2 orang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung)  mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Keputusan ini diambil agar proses penyidikan berjalan sesuai rencana.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (30/3/2023). 

Kedua orang yang dicegah tersebut pertama berinisial JS selalu pihak swasta yang dicegah ke luar negeri dengan surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 7 Februari 2023. Kemudian DT selalu Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicegah dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang pencegahan dalam perkara pidana.

Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud. 

"Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," ucapnya. 

Selanjutnya dalam perkara ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36,8 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut