Kejagung Dalami Aliran Dana ke Nadiem terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami dugaan aliran uang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun kasus dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.
"Itu masih didalami ya semuanya (termasuk aliran dana), jangan dikira-kira, ini masih pendalaman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Dia mengatakan penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan laptop tersebut dari Nadiem.
"Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat berbicara beberapa kalimat kepada awak media yang meliput. Nadiem berpesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem yakin, Allah SWT melindunginya dan tahu kebenaran akan perkara tersebut.
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," tutur dia.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
Editor: Rizky Agustian