Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Jaksa yang Ditangkap KPK

Selasa, 02 Juli 2019 - 09:26:00 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Jaksa yang Ditangkap KPK
Ilustrasi, Kejaksaan Agung (Kejagung). (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa dua jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dua jaksa itu ditangkap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mukri mengatakan, segera memberikan sanksi kepada kedua jaksa itu. Sampai saat ini masih didalami dugaan pelanggaran kode etik perilaku jaksa.

"Dua orang oknum Jaksa YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) dan YH (Yadi Herdianto) masih harus mempertanggungjawabkannya diproses pemeriksaan pelangaran kode etik perilaku jaksa yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan (Jamwas)," ujar Mukri di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Dia meminta semua pihak untuk mempercayakan kepada Kejagung dalam menangani kasus terhadap jaksa Yanuar dan Yadi. Kejagung, kata dia berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Pemeriksaan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktorat A pada Jamintel untuk dilakukan penyelidikan terkait keterlibatan YSP dan YH dalam kasus yang menjerat oknum jaksa AW (Agus Winoto)," jelas mukri.

Yuniar dan Yadi turut ditangkap KPK pada Jumat, (28/6/2019) bersama Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto. Namun Yuniar dan Yadi dikembalikan KPK ke Kejagung. Sedangkan Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ekspose itu dilakukan usai pihaknya menerima penyerahan Aspidum pada Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto. Penyerahkan dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka pada Sabtu (29/6/2019) dini hari pukul 01.00 WIB.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut