Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Dalami Keterlibatan Rahmat dalam Kasus Djoko Tjandra

Rabu, 09 September 2020 - 04:04:00 WIB
Kejagung Dalami Keterlibatan Rahmat dalam Kasus Djoko Tjandra
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat S dari pihak swasta. (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Mida Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterkaitan Rahmat S dalam kasus tindak pidana penerimaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Rahmat merupakan pihak swasta, diduga mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Andriansyah menuturkan, peran Rahmat masih didalami. Untuk saat ini, dia belum dapat mengungkapkan hasil penyidikan.

"Kalau untuk Rahmat belum bisa saya buka karena masih dilakukan pendalaman. Saya khawatir penyidik nanti terganggu," kata Febrie seusai gelar perkara kasus Jaksa Pinangki di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (8/9/2020).

Febrie menegaskan, penyidik telah dua kali memeriksa Rahmat sebagai saksi dalan kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra. Penyidik menelisik indikasi persekongkolan jahat yang dilakukan oleh Pinangki dkk.

"Yang jelas gelar perkara (tadi) dibuka hasil dari penyidikan Jaksa Pinangki supaya masyarakat dapat jelas bisa tahu kondisinya apa alat buktinya, siapa terlibat kan terbuka" kata dia.

Febrie tak memungkiri ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Yang jelas, ujarnya, semua fakta akan terungkap dalam persidangan nanti.

Rahmat merupakan pengawas Koperasi Nusantara. Dia diduga sebagai orang yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra. Dia pula yang menyodorkan Anita Kolopaking kepada Joker, julukan Djoko Tjandra, agar menjadi kuasa hukumnya.

Nama Rahmat telah dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Mabes Polri dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Secara keseluruhan ada empat nama yang dimunculkan MAKI yaitu pengusaha Tommy Sumardi, Viady, Rahmat dan Pinangki.

Foto Rahmat bersama Pinangki dan Anita telah beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Mereka foto bersama di sebuah lokasi. Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut