Kejagung Dalami Keterlibatan Rahmat dalam Kasus Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Mida Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterkaitan Rahmat S dalam kasus tindak pidana penerimaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Rahmat merupakan pihak swasta, diduga mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Andriansyah menuturkan, peran Rahmat masih didalami. Untuk saat ini, dia belum dapat mengungkapkan hasil penyidikan.
"Kalau untuk Rahmat belum bisa saya buka karena masih dilakukan pendalaman. Saya khawatir penyidik nanti terganggu," kata Febrie seusai gelar perkara kasus Jaksa Pinangki di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (8/9/2020).
Febrie menegaskan, penyidik telah dua kali memeriksa Rahmat sebagai saksi dalan kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra. Penyidik menelisik indikasi persekongkolan jahat yang dilakukan oleh Pinangki dkk.
Profil Jan S Maringka, Mantan Jamintel yang Dua Kali Telpon Djoko Tjandra
"Yang jelas gelar perkara (tadi) dibuka hasil dari penyidikan Jaksa Pinangki supaya masyarakat dapat jelas bisa tahu kondisinya apa alat buktinya, siapa terlibat kan terbuka" kata dia.
Febrie tak memungkiri ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Yang jelas, ujarnya, semua fakta akan terungkap dalam persidangan nanti.
Rahmat merupakan pengawas Koperasi Nusantara. Dia diduga sebagai orang yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra. Dia pula yang menyodorkan Anita Kolopaking kepada Joker, julukan Djoko Tjandra, agar menjadi kuasa hukumnya.
Nama Rahmat telah dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Mabes Polri dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Secara keseluruhan ada empat nama yang dimunculkan MAKI yaitu pengusaha Tommy Sumardi, Viady, Rahmat dan Pinangki.
Foto Rahmat bersama Pinangki dan Anita telah beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Mereka foto bersama di sebuah lokasi. Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Editor: Zen Teguh