Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Salurkan Energi Kreatif lewat Kolaborasi, Soundrenaline Sana-Sini Hadir di Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Selasa, 02 Desember 2025 - 16:36:00 WIB
Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut
Tim Penyidik Koneksitas serah terima tanggung jawab tiga orang tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas. (Foto: dok Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Orditurat Jenderal TNI melaksanakan serah terima tanggung jawab atas tiga orang tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas, Senin (1/12/2025).

Hal ini terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan pada 2012 sampai dengan 2021. Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara koneksitas tersebut, yaitu:

1. Laksda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 – 2017 (PPK).
2. TAVH selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit (tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK)
3. GKS selaku Direktur (CEO) Navayo International.

Sebagai catatan, kasus posisi singkat dalam perkara koneksitas ini yaitu pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L (Kabaranahan Kemhan RI) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan, dengan Tersangka GKS (Direktur Utama Navayo Internasional AG) selaku penyedia barang.

Kontrak tersebut berisi tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai 34.194.300 Dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 Dolar AS.

Kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010), yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut