Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung dan Kejati Maluku Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Water Front City

Kamis, 12 November 2020 - 19:59:00 WIB
Kejagung dan Kejati Maluku Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Water Front City
Buronan Kejati Maluku Muhammad Ridwan Pattilow ditangkap 6 November 2020 (Foto: Dok Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi penyalahgunaan dana dalam kegiatan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016. Terpidana tersebut atas nama Muhammad Ridwan Pattilow (44).

Atas perbuatannya, Ridwan merugikan negara senilai Rp6.638.791.370. Dia dipidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Kapuspen Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Hari mengatakan setelah turun Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB dan hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui lagi keberadaannya. Oleh karena itu, kemudian terpidana dimasukkan dalam DPO dan dinyatakan buron.

Dia ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sultan Thana RT 017 Desa Beringin, Kecamatan Pasar Kota, Jambi, Provinsi Jambi, 6 November 2020. Selanjutnya, dia dibawa ke Ambon dengan menumpang pesawat guna dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut