Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Kasus itu terkait dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan maupun perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (17/11/2025)
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara terperinci kronologi kasus tersebut. Dia mengatakan perkara tersebut melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar dia.
Anang menambahkan, kasus itu juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.
“Iya (penyidikan),” jelas dia.