Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

Senin, 28 September 2026 - 19:50:00 WIB
Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya
Tersangka kelima kasus korupsi nikel berinisial MTP. (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kelima kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Tersangka berinisial MTP, yang disebut menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP ditangkap di rumah ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu (26/9/2026).

“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Anang menerangkan, saat proses penangkapan, tim penyidik mengalami hambatan ketika hendak memasuki rumah tempat tersangka berada.

“Hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut