Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum, Ini Alasannya

Senin, 04 April 2022 - 16:34:00 WIB
Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum, Ini Alasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan delapan perkara. Hal ini berdasarkan restorative justice.  

"Melakukan ekspose dan menyetujui delapan dari permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Adapun delapan perkara yang dihentikan yakni, tersangka TOMY HARISKA ALS TOMI BIN SUHARDI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Tersangka HERMAN BIN NYAKRIN dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tersangka T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut