Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan delapan perkara. Hal ini berdasarkan restorative justice.
"Melakukan ekspose dan menyetujui delapan dari permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Adapun delapan perkara yang dihentikan yakni, tersangka TOMY HARISKA ALS TOMI BIN SUHARDI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Tersangka HERMAN BIN NYAKRIN dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tersangka T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana