Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum, Ini Alasannya

Senin, 04 April 2022 - 16:34:00 WIB
Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum, Ini Alasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka M. NASER MUSTAFA Alias ACEK dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tersangka DEDEK FEBRIAN JAYA BIN SUGENG SUHARTO dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

Tersangka BUDI YANTO Alias BUDI bin ABDUL HALIM dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka EDI IRAWAN BIN AWI dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka NOPRIANI ALIAS ANI BINTI BUDI GUN (ALM) dari Kejaksaan Negeri Bintan yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Pasal 56 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut