Kejagung Imbau Masyarakat Lapor Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana di tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebab, dengan begitu, aparat hukum bisa mengusut kasus tuntas tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dugaan kasus seharusnya jangan hanya dibicarakan di sosial media. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat ikut melaporkan.
"Ramainya jangan di media, disampaikan ke aparat penegak hukum, aparat penegak hukum mana saja, supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, Kejagung berpeluang mendalami dugaan pelanggaran, khususnya terkait dugaan suap atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, harus ada bukti bagi Kejagung untuk mendalami hal tersebut.