Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 85.000 Tentara Israel Jalani Perawatan Kejiwaan sejak Perang Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Jelaskan Kronologi Bunuh Diri Tersangka Korupsi Tri Nugraha di Kejati Bali

Selasa, 01 September 2020 - 00:01:00 WIB
Kejagung Jelaskan Kronologi Bunuh Diri Tersangka Korupsi Tri Nugraha di Kejati Bali
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal insiden bunuh diri tersangka kasus korupsi, Tri Nugraha di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Korban diketahui merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelenggara negara pada kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan kronologi bunuh diri tersebut. Pada hari ini, Senin (31/8/2020) tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk diminta keterangan sebagai tersangka.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, Tri Nugraha datang bersama penasihat hukumnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik. Mereka langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Setelah pemeriksaan selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik, tersangka ditahan di rumah tahanan negara. Keputusan itu diambil dengan alasan demi kelancaran dan keefektifan pemeriksaan sekaligus mempertimbangkan semua syarat baik objektif maupun subjektif.

Sekitar pukul 12.00 WITA tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat. Dia diizinkan penyidik, namun setelah ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidik lalu melakukan pencarian ke musala terdekat namun tersangka tidak ditemukan. Tim penyidik kemudian melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

"Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditahan di rumah tahanan (rutan). Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali tim penyidik langsung melakukan penahanan rutan dengan mengikuti protokol covid-19," kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Senin (31/8/2020) malam.

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif. Kemudian sekitar pukul 18.20 WITA Tri Nugraha sempat melaksanakan salat Magrib di ruang kepala seksi penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa, karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, ketika tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, Tri Nugraha meminta izin ke toilet. Tersangka juga meminta pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker.

"Setelah tas tersebut diserahkan, tersangka kemudian masuk ke toilet. Namun sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali. Kemudian dilakukan pendobrakan pada pintu toilet dan tersangka ditemukan terluka di bagian dada sebelah kiri dan terdapat senjata api di dekat tubuh tersangka," ucapnya.

Kemudian tersangka dievakuasi oleh jaksa penyidik dibantu pegawai dan pengawal kepolisian ke Bali Royal Hospital. Namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut