Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Ini Alasannya
Rabu, 26 Maret 2025 - 08:25:00 WIB
Oleh karena itu, Kejagung memberikan petunjuk kepada Bareskrim agar penyidikan tersebut bisa ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dalam perkara ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.
Editor: Reza Fajri