Kejagung Kembalikan Berkas Penyidikan Indra Kenz ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas penyidik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Sebab berkas belum lengkap secara formil dan materiil.
"Mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka IK kepada Dit Tipideksus Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Adapun bunyi Pasal 14 huruf B yakni, 'Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik'.
"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar Ketut.