Kejagung Kembalikan iPad hingga MacBook Milik Tom Lembong
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah mengembalikan barang-barang pribadi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Barang-barang itu sebelumnya sempat disita jaksa sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Iya sudah (dikembalikan)," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Barang pribadi berupa iPad dan laptop MacBook milik Tom Lembong itu sudah dikembalikan pada Senin 4 Agustus 2025.
Pengembalian barang pribadi itu dilakukan setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ada barang bukti lain yang masih disimpan karena masih terkait dengan perkara lain. Seperti diketahui, kasus importasi gula juga turut menyeret orang lain sebagai tersangka atau terdakwa.
"Keppres ini bunyinya hanya untuk satu personel itu, (hanya) Pak Tom Lembong," kata Sutikno.
Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Kamis (31/7/2025).
Kini, Tom Lembong telah keluar dari sel tahanan.
Editor: Reza Fajri