Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perkara pengadaan oleh PT YAT pada periode 2025-2026 tersebut berdampak pada kerugian negara sebesar Rp863,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan pada, Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” ucap Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.