Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Selasa, 29 September 2026 - 16:36:00 WIB
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
Anang menegaskan, berkas perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG periode 2025 hingga 2026 juga telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara tersebut dilengkapi alat bukti berupa keterangan 233 saksi, keterangan empat orang ahli, serta alat bukti surat maupun dokumen dan barang bukti lainnya.
"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ucap dia.
Editor: Rizky Agustian