Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:09:00 WIB
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung memamerkan uang suap dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejagung untuk mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di Denpasar, Bali. 

Diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman. Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut