Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Pemeriksaan digelar hari ini, Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Adapun 12 saksi yang memenuhi panggilan penyidik yaitu:
1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
2. RHG selaku Pegawai BGN.
3. WH selaku Pihak Yayasan TBCS.
4. GDF selaku Pegawai BGN.
5. Z selaku Pegawai BGN.
6. YCS.
7. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
8. RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
9. Pihak PT KSK.
10. Direktur PT BPK.
11. AR selaku Direktur PT EC.
12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Kendati demikian, Anang tidak memerinci materi yang akan didalami oleh penyidik kepada enam belas orang saksi itu.
Dia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.
Editor: Rizky Agustian